Setelah EMIS Madrasah resmi dirilis, kini giliran EMIS spesifik buat Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK) yg diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) guna melakukan pendataan terhadap para pengajar Madrasah.
Perlu sohib ketahui, Aplikasi EMIS PTK ini digunakan buat mengupdate data secara memvalidasi data PTK pada Madrasah. Sehingga data mereka dapat diperbarui & dipastikan kebenarannya.
didaftarkan pada EMIS SDM (http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/)
EMIS RA pada link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_ra/
EMIS MI pada link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi/
EMIS MTs pada link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mts/
EMIS MA pada link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
Perlu sohib ketahui, Aplikasi EMIS PTK ini digunakan buat mengupdate data secara memvalidasi data PTK pada Madrasah. Sehingga data mereka dapat diperbarui & dipastikan kebenarannya.
Pemutakhiran Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Login ke aplikasi EMIS Madrasah dengan menggunakan User dan Pasword sesuai yang telahdidaftarkan pada EMIS SDM (http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/)
EMIS RA pada link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_ra/
EMIS MI pada link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi/
EMIS MTs pada link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mts/
EMIS MA pada link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
Verval Data PTK Aktif
- Login ke aplikasi EMIS Madrasah sesuai jenjang, Setelah berhasil login, maka akan tampilan Dashboard aplikasi
- Selanjutnya akan tampil Daftar PTK Aktif pada Madrasah. Pada daftar dimaksud, terdapat rincian data PTK aktif pada TP. 2017/2018.
Lembaga diharapkan melakukan
PENGECEKAN DENGAN TELITI TERHADAP DATA DETIL PTK
DIMAKSUD. JIKA TERDAPAT KESALAHAN NAMA, TEMPAT TANGGAL LAHIR MAUPUN DATA DETILLAINNYA, AGAR SEGERA DILAKUKAN PERUBAHAN DATA.
- Klik (centang) pada salah satu PTK yang datanya mau di Verval, lalu klik tombol EDIT
Status Keaktifan PTK
- Tanggal Mulai Bertugas : Diisi dengan tanggal mulai bertugas pada madrasah saat ini
- Tugas Pokok : Pilihlah salah satu pilihan tugas pokok yang sesuai
- Status Penugasan : Pilihlah salah satu pilihan status penugasan yang sesuai
- Jenis Guru : Diisi jika tugas pokok sebagai guru. Pilihlah salah satu pilihan jenis guru yang sesuai
- Status tempat tugas : Pilihlah salah satu pilihan status tempat tugas yang sesuai
- Status Keaktifan : Pilihlah salah satu pilihan status keaktifan yang sesuai
- Upload SK : Upload dokumen SK pengangkatan atau penempatan sebagai PTK pada satminkal saat ini dalam bentuk file PDF
- Jika sudah terisi dengan benar dan lengkap, klik SIMPAN.
Artikel Terkait :
Data Kepegawaian PTK
Status kepegawaian : Pilihlah salah satu
pilihan status kepegawaian yang sesuai
Instansi yang Mengangkat : Pilihlah salah satu pilihan instansi
yang mengangkat yang sesuai.
Catatan : Instansi yang mengangkat adalah instansi yang mengeluarkan SK pengangkatan sesuai status kepegawaian. Misalnya
- Untuk PTK PNS yang mengajar di madrasah swasta bukan diangkat oleh yayasan penyelenggara melainkan dilihat dari SK pengangkatan PNS nya apakah diangkat oleh Kementerian Agama atau Pemerintah Daerah.
- Untuk PTK Non PNS pada madrasah negeri yang SK pengangkatannya dari Kepala Madrasah negeri maka instansi yang mengangkat adalah Satuan Pendidikan.
- Bagi PTK non PNS pada madrasah swasta yang berstatus Honor Daerah maka Instansi yang mengangkat adalah Pemerintah Daerah, sedangkan jika diangkat oleh satuan pendidikan atau yayasan penyelenggara maka Instansi yang mengangkat adalah Yayasan Penyelenggara.
Instansi Pembina : Pilihlah salah
satu pilihan instansi pembina yang sesuai.
Tanggal pindah ke Instansi : Diisi dengan tanggal pertama kali
masuk ke satminkal
saat ini
Riwayat Kepegawaian :
Isilah riwayat kepegawaian PTK bersangkutan. Jika PNS maka isilah riwayat
kepegawaian dari awal hingga akhir termasuk SK CPNS, kenaikan berkala hingga SK
terkahir yang dimiliki saat ini. Klik TAMBAH DATA untuk menambah riwayat
kepegawaian dimaksud. Untuk Non PNS, isilah riwayat pengangkatan dari awal
hingga akhir. Jika yang bersangkutan tidak berpindah dari satu madrasah/sekolah
ke madrasah/sekolah lain maka cukup input SK Awal dan SK Akhir saja, namun jika
ada perpindahan antar lembaga, maka diinputkan sesuai dengan riwayatnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan simak Tutorian Emis PTK di bawah ini
Demikian Tutorial EMIS PTK tahun 2018, semoga bermanfaat dan selamat mengerjakan